hujan

selalu ingin berbagi dengan anda semua

Kamis, 10 April 2014

Fiqih Ibadah Bab Sholat Jenazah


SHOLAT JENAZAH
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Fiqih Ibadah
Dosen Pembimbing :
Al Qudus NES, Lc. MH.I

 

Oleh :
Andini Zahra Adystia             (D71213080)


JURUSAN PENDIDIKAN ISLAM
POGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2014


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
   Salah satu kajian fiqih yang paling sering dipraktekkan ditengah-tengah masyarakat adalah kajian  masalah shalat jenazah, kita memandang dari aspek teori shalat jenazah merupakan salah satu masalah ibadah yang amat gampang jika dibayangkan bahkan kita menyepelekan masalah tersebut. Namun jika kita melihat dari aspek praktek masih banyak kesalahan- kesalahan yang dilakukan dimasyarakat dalam masalah pengurusan jenazah. Karena teori dengan praktek dilapangan sangatlah berbeda, apalagi saat menjalani pratek kita harus mempersiapkan segala macam, dari segi peralatan dan mental kita. Untuk itu dalam makalah ini mengangkat sebuah tema yang berkaitan dengan menyolatkan jenazah dengan tujuan sebagai pandangan bagaimana seharusnya menyolatkan jenazah dengan baik dan benar. Kemudian dalam makalah ini juga membahas bagaimanaapa pengertian shalat jenazah itu sendiri, keutamaan-keutamaan dalam shalat jenazah, hukum sholat jenazah berdasarkan menurut hadist, syarat-syarat menyolatkan jenazah, rukun-rukun yang benar dalam melaksanakan sholat jenazah, dan yang terakhir ialah bagaimana hukumnya menyolatkan orang yang matinya syahid diperbolehkan ataukah tidak. Tujuan penyusunan makalah tersebut adalah untuk memberikan wawasan kepada masyarakat khususnya bagi mahasiswa  tentunya dalam  masalah cara menyolatkan jenazah , sehingga dapat meminimalisir kesalahan dan ketidak tahuan dalam masalah menyolatkan jenazah.[1]


B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu sholat jenazah?
2.      Apa saja rukun sholat jenazah?
3.      Bagaimana tata cara sholat jenazah?

C.    Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui pengertian sholat jenazah
2.      Untuk mengetahui rukun sholat jenazah
3.      Untuk mengetahui tata cara sholat jenazah


















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sholat Jenazah

            Shalat jenazah merupakan salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah. Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah orang muslim yang meninggal dunia, maka didak ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut.[2]
B.     Rukun Sholat Jenazah
1.      Niat
Allah SWT berfirman,
“ Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.”(Al-Bayyinah:5).
Niat letaknya ada dalam hati, karenanya melafalkan niat disyariatkan. Jadi tidak diharuskan membaca bacaan shalat jenazah.
2.      Berdiri bagi yang mampu
Dalam pandangan mayoritas ulama, berdiri merupakan bagian dari rukun shalat jenazah. Maka, jika ada yang melakukan shalat jenazah dalam keadaan duduk maka shalatnya tidak sah, karena ia tidak memenuhi salah satu dari rukun shalat, yaitu berdiri. Pendapat ini sesuai dengan pandangan Abu Hanifah, Syafi’i dan Abu Tsaur. Dan dalam hal ini, tidak ditemukannya adanya perbedaan pendapat.
Pada saat berdiri hendaknya tangan kanan menggenggam tangan kiri. Ada juga yang mengatakan tidak perlu. Tetapi sebagian besar lebih banyak menerima pendapat yang pertama.
3.      Takbir sebanyak empat kali.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan sebuah Hadist yang bersumber dari Jabir ra, bahwasanya Rasulullah SAW melakukan shalat jenazah raja Najasyi dengan empat takbir. Tirmizi berkata, shalat dengan 4 takbir merupakan amalan yang dilakukan para sahabat dan yang lain dengan melihat Rasulullah melakukan shalat jenazah dengan takbir empat kali. Pendapat ini dikemukakan oleh Syafan, Malik, Ibnu Mubarak, Syafi’I, Ahmad dan Ishak.
Mengangkat dua tangan saat takbir
Mengankat dua tangan saat shalat jenazah kecuali hanya pada takbir pertama.Karenanya, takbir diberlakukan hanya pada saat takbiratul ihram, kecuali jika berpindah dari rukun satu ke rukun lain sebagaimana yang berlaku dalam shalat selain shalat jenazah. Sementara untuk shalat jenazah tidak dikenal takbiratul intiqal (takbir yang menandakan perpindahan antara satu rukun dengan rukun yang lain).
4.      Membaca Al-Fatihah
Tidaklah sah jika shalat jenazah tidak membaca surat Al-Fatihah (menurut ahli hadist).
5.      Membaca shalawat atas Rasulullah SAW
Imam syafi’i berkata, sebagaimana yang tercantum dalam musnadnya, dari Abu memberitahukan kepadanya bahwa yang disunahkan dalam melaksanakan shalat jenazah adalah hendaknya imam takbir, lalu diiringi dengan membaca al-Fatihah setelah takbir yang pertama. Setelah itu membaca shalawat kepada Rasulullah saw. Dan membaca doa untuk jenazah pada takbir selanjutnya yang disertai dengan keikhlasan.
6.      Doa kepada jenazah
Membaca doa setelah shalat jenazah itu merupakan rukunnya.Dari HR.Muslim berkata, Rasulullah bersabda :
 “ Ya Allah, ampunilah (dosanya), sayangilah dia, maafkanlah (kesalahannya), muliakan tempatnya, luaskan jalan masuknya, mandikan ia dengan air dan embun, bersihkan dirinya dari segala kesalahan sebagaimana baju putih yang telah dibersihkan dari segala kotoran, gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih baik dan gantilah keluarganya dengan keluarga yang lebih baik dan gantilah pasangannya dengan pasangan yang lebih baik, juga selamatkan dari fitnah kubur dan siksa neraka.”
7.      Membaca doa setelah takbir keempat
Meskipun sudah membaca setelah takbir ketiga, berdoa setelah takbir keempat juga dianjurkan. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan Imam dari Abdullah bin Aufa.Imam syafi’i berkata, setelah takbir keempat, hendaknya orang yang shalat membaca doa,
“ Ya Allah, jangalah Engkau halangi (tutupi) kami dari mendaptkan ganjarannya, janganlah Engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia”(Riwayat Hakim).
Ibnu Abu Hurairah berkata, orang-orang masa dulu setelah takbir keempat sering kali membaca.
 “ Dan di antara mereka ada orang yang bendoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka”  inilah doa yang sebaik-baiknya bagi seorang muslim.”(Al- Baqarah;201).
8.      Salam
Ibnu Mas’ud berkata, salam dalam shalat jenazah sama halnya dengan salam dalam shalat yang lain. Adapun lafal salam yang paling sederhana adalah “as-Salamualaikum Warahmatullahhiwabara’katuh.”[3]

C.    Tata Cara Sholat Jenazah
(secara umum berlaku untuk belahan bumi sebelah timur ka’bah, termasuk indonesia)
1.      Mayit diletakkan dia arah kiblat, membujur ke utara.
2.      Imam berdiri diarah kepala (jika mayit laki – laki) dan arah dad (jika mayit perempuan)
3.      Makmum membuat barisan/saf, jumlah saf 3 baris jika pesertanya kurang. Bila pesertaa banyak, boleh tidak ganjil. Jarak saf bisa rapt, karena tidak pelu rukuk dan sujud.[4]
4.       Bacaan Niat:
 Bacaan niat shalat jenazah untuk mayit laki-laki:
 "Ushallii alaa hadzal mayyiti arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati ma’muuman lillaahi ta’alaa"
 Bacaan niat shalat jenazah untuk mayit perempuan:
"Ushallii alaa haadzihil mayyiti arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aalaa"
 Artinya:
 Aku niat shalat atas mayit ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah.
 Setelah membaca niat ,
5.       Takbir Pertama
 Setelah takbiratul ihram, yakni setelah mengucapkan “Allahu akbar” sambil meletakan tangan kanan di atas tangan kiri di atas perut (sidekap), tanpa do’a iftitah kemudian langsung membaca Al-Fatihah.
6.       Takbir Kedua
 Setelah takbir kedua, lalu membaca shalawat, kemudian takbir
 "Allahumma shalli ‘alaa Muhammad"
 Artinya:
 “Ya Allah, berilah shalawat atas Nabi Muhammad".
 Lebih sempurna lagi jika membaca shalawat sebagai berikut:
Allahumma shalli ‘alaa Muhammadin wa’alaa aali Muhammadin. Kamaa shallaita ‘alaa Ibrahim wa ‘allaa aali Ibrahim. Wa baarik ‘alaa Muhammadin wa ‘alaa aalii Muhammad. Kamaa baarakta ‘alaa Ibrahim wa ‘alaa aali Ibrahim fil-‘aalamiina innaka hamiidummajid.
 Artinya:
 “Ya Allah, berilah shalawat atas Nabi Muhammad dan atas keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberi rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahkanlah berkah atas Nabi Muhammad dan para keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberikan berkah kepada Nabi Ibrahim dan para keluarganya. DI seluruh ala mini Tuhanlah yang terpuji Yang Maha Mulia.”
7.       Takbir Ketiga
 Setelah takbir yang ketiga, kemudian membaca doa:
 Allahummaghfir lahuu warhamhu wa’aafihii wa’fu’anhu.
 Artinya:
 “Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat dab sejahtera, maafkanlah dia.”
 Lebih sempurna lagi jika membaca doa:
"Allahummaghfir lahu (lahaa) warhamhu (haa) wa’aafihii (haa) wa’fu ‘anhu (haa) wa akrim nuzulahu (haa) wawassa’madkhalahu (haa) waghsilhu (haa) bil-maa’I watstsalji wal-baradi wanaqqihi (haa) minal-khathaayaa kamaa yu-naqqatats-tsaubul-abyadhu minad-danasi waabdilhu (haa) daaran khairan min daarihi (haa) wa ahlan khairan min ahlihi (haa) wa zaujan khairan min zaujihi (haa) wa adkhilhul jannata wa a’iduhu min ‘adabil qabri wa ‘adabin nar"
 Artinya:
 “Ya Allah, ampunilah dia, dan kasihanilah dia, sejahterakan ia dan ampunilah dosa dan kesalahannya, hormatilah kedatangannya, dan luaskanlah tempat tinggalnya, bersihkanlah ia dengan air, salju dan embun. Bersihkanlah ia dari segala dosa sebagaimana kain putih yang bersih dari segala kotoran, dan gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya yang dahulu, dan gantikanlah baginya ahli keluarga yang lebih baik daripada ahli keluarganya yang dahulu, dan peliharalah ia dari siksa kubur dan azab api neraka.” (HR. Muslim)

 Keterangan:
 Jika mayit perempuan kata lahu menjadi lahaa.
 Jika mayit anak-anak doanya adalah:
"Allahummaj’alhu faratan li abawaihi wa salafan wa dzukhro
wa’idhotaw wa’tibaaraw wa syafii’an wa tsaqqil bihii mawaa ziinahuma
wa-afri-ghish-shabra ‘alaa quluu bihimaa wa laa taf-tin-humaa ba’dahu
wa laa tahrim humaa ajrahu"
 Artinya:
 “Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan pendahuluan bagi ayah bundanya dan sebagai titipan, kebajikan yang didahulukan, dan menjadi pengajaran ibarat serta syafa’at bagi orangtuanya. Dan beratkanlah timbangan ibu-bapaknya karenanya, serta berilah kesabaran dalam hati kedua ibu bapaknya. Dan janganlah menjadikan fitnah bagi ayah bundanya sepeninggalnya, dan janganlah Tuhan menghalangi pahala kepada dua orang tuanya.”
8.       Takbir Keempat
 Selesai takbir keempat, lalu membaca:
"Allahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfir lanaa wa lahu"
 Artinya:
 “Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami (janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya), dan janganlah Engkau member kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.”
9.      . Kemudian salam membaca:
"As-sallamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakaatuh"
 Artinya: "Keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap pada kamu sekalian."[5]
BAB III
KESIMPULAN
Shalat jenazah merupakan salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah. Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah orang muslim yang meninggal dunia, maka didak ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut.
Dalam pandangan mayoritas ulama, berdiri merupakan bagian dari rukun shalat jenazah. Maka, jika ada yang melakukan shalat jenazah dalam keadaan duduk maka shalatnya tidak sah, karena ia tidak memenuhi salah satu dari rukun shalat, dan shalat dengan 4 takbir merupakan amalan yang dilakukan para sahabat dan yang lain dengan melihat Rasulullah melakukan shalat jenazah dengan takbir empat kali.


[1] Artikel diakses pada 15 Maret 2014 melalui http://blog.umy.ac.id/herlinda/2011/11/14/makalah-sholat-jenazah/

[2] Drs. Musthafa kamal pasha, Fiqih islam sesuai dengan putusan majelis tarjih, h. 94
[3] http://blog.umy.ac.id/herlinda/2011/11/14/makalah-sholat-jenazah/
[4] Abu Imamil Huda, Panduan Praktis Perawatan dan Sholat Jenazah, h.91
[5] Artikel ini diakses pada 15 Maret 2014 melalui http://wahyu-ec-11.blogspot.com/2013/05/sholat-jenazah-pengertian-tata-cara.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

blogwalking..