SHOLAT JENAZAH
MAKALAH
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Fiqih Ibadah
Dosen
Pembimbing :
Al
Qudus NES, Lc. MH.I
Oleh :
Andini Zahra Adystia (D71213080)
JURUSAN
PENDIDIKAN ISLAM
POGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU
TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2014
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Salah satu kajian fiqih yang paling sering
dipraktekkan ditengah-tengah masyarakat adalah kajian masalah shalat jenazah, kita memandang dari
aspek teori shalat jenazah merupakan salah satu masalah ibadah yang amat gampang
jika dibayangkan bahkan kita menyepelekan masalah tersebut. Namun jika kita
melihat dari aspek praktek masih banyak kesalahan- kesalahan yang dilakukan
dimasyarakat dalam masalah pengurusan jenazah. Karena teori dengan praktek
dilapangan sangatlah berbeda, apalagi saat menjalani pratek kita harus
mempersiapkan segala macam, dari segi peralatan dan mental kita. Untuk itu
dalam makalah ini mengangkat sebuah tema yang berkaitan dengan menyolatkan
jenazah dengan tujuan sebagai pandangan bagaimana seharusnya menyolatkan
jenazah dengan baik dan benar. Kemudian dalam makalah ini juga membahas
bagaimanaapa pengertian shalat jenazah itu sendiri, keutamaan-keutamaan dalam
shalat jenazah, hukum sholat jenazah berdasarkan menurut hadist, syarat-syarat
menyolatkan jenazah, rukun-rukun yang benar dalam melaksanakan sholat jenazah,
dan yang terakhir ialah bagaimana hukumnya menyolatkan orang yang matinya
syahid diperbolehkan ataukah tidak. Tujuan penyusunan makalah tersebut adalah
untuk memberikan wawasan kepada masyarakat khususnya bagi mahasiswa tentunya dalam masalah cara menyolatkan jenazah , sehingga
dapat meminimalisir kesalahan dan ketidak tahuan dalam masalah menyolatkan
jenazah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
itu sholat jenazah?
2. Apa
saja rukun sholat jenazah?
3. Bagaimana
tata cara sholat jenazah?
C.
Tujuan
Pembahasan
1. Untuk
mengetahui pengertian sholat jenazah
2. Untuk
mengetahui rukun sholat jenazah
3. Untuk
mengetahui tata cara sholat jenazah
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Sholat
Jenazah
Shalat
jenazah merupakan salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim
jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan shalat jenazah
ini adalah fardhu kifayah. Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah
melaksanakan pengurusan jenazah orang muslim yang meninggal dunia, maka didak
ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan
jenazah tersebut.
B.
Rukun
Sholat Jenazah
1. Niat
Allah
SWT berfirman,
“
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan
ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus dan supaya mereka
mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang
lurus.”(Al-Bayyinah:5).
Niat
letaknya ada dalam hati, karenanya melafalkan niat disyariatkan. Jadi tidak
diharuskan membaca bacaan shalat jenazah.
2. Berdiri bagi yang mampu
Dalam pandangan mayoritas ulama, berdiri
merupakan bagian dari rukun shalat jenazah. Maka, jika ada yang melakukan
shalat jenazah dalam keadaan duduk maka shalatnya tidak sah, karena ia tidak
memenuhi salah satu dari rukun shalat, yaitu berdiri. Pendapat ini sesuai
dengan pandangan Abu Hanifah, Syafi’i dan Abu Tsaur. Dan dalam hal ini, tidak
ditemukannya adanya perbedaan pendapat.
Pada saat berdiri hendaknya tangan kanan
menggenggam tangan kiri. Ada juga yang mengatakan tidak perlu. Tetapi sebagian
besar lebih banyak menerima pendapat yang pertama.
3. Takbir sebanyak empat kali.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan
sebuah Hadist yang bersumber dari Jabir ra, bahwasanya Rasulullah SAW melakukan
shalat jenazah raja Najasyi dengan empat takbir. Tirmizi berkata, shalat dengan
4 takbir merupakan amalan yang dilakukan para sahabat dan yang lain dengan
melihat Rasulullah melakukan shalat jenazah dengan takbir empat kali. Pendapat
ini dikemukakan oleh Syafan, Malik, Ibnu Mubarak, Syafi’I, Ahmad dan Ishak.
Mengangkat
dua tangan saat takbir
Mengankat dua tangan saat shalat jenazah
kecuali hanya pada takbir pertama.Karenanya, takbir diberlakukan hanya pada
saat takbiratul ihram, kecuali jika berpindah dari rukun satu ke rukun lain
sebagaimana yang berlaku dalam shalat selain shalat jenazah. Sementara untuk
shalat jenazah tidak dikenal takbiratul intiqal (takbir yang menandakan
perpindahan antara satu rukun dengan rukun yang lain).
4. Membaca Al-Fatihah
Tidaklah sah jika shalat jenazah tidak
membaca surat Al-Fatihah (menurut ahli hadist).
5. Membaca shalawat atas Rasulullah SAW
Imam syafi’i berkata, sebagaimana yang
tercantum dalam musnadnya, dari Abu memberitahukan kepadanya bahwa yang
disunahkan dalam melaksanakan shalat jenazah adalah hendaknya imam takbir, lalu
diiringi dengan membaca al-Fatihah setelah takbir yang pertama. Setelah itu
membaca shalawat kepada Rasulullah saw. Dan membaca doa untuk jenazah pada
takbir selanjutnya yang disertai dengan keikhlasan.
6. Doa kepada jenazah
Membaca doa setelah shalat jenazah itu
merupakan rukunnya.Dari HR.Muslim berkata, Rasulullah bersabda :
“ Ya Allah, ampunilah (dosanya), sayangilah
dia, maafkanlah (kesalahannya), muliakan tempatnya, luaskan jalan masuknya,
mandikan ia dengan air dan embun, bersihkan dirinya dari segala kesalahan
sebagaimana baju putih yang telah dibersihkan dari segala kotoran, gantilah
rumahnya dengan rumah yang lebih baik dan gantilah keluarganya dengan keluarga
yang lebih baik dan gantilah pasangannya dengan pasangan yang lebih baik, juga
selamatkan dari fitnah kubur dan siksa neraka.”
7. Membaca doa setelah takbir keempat
Meskipun sudah membaca setelah takbir
ketiga, berdoa setelah takbir keempat juga dianjurkan. Hal ini berdasarkan pada
hadits yang diriwayatkan Imam dari Abdullah bin Aufa.Imam syafi’i berkata,
setelah takbir keempat, hendaknya orang yang shalat membaca doa,
“
Ya Allah, jangalah Engkau halangi (tutupi) kami dari mendaptkan ganjarannya, janganlah
Engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia”(Riwayat
Hakim).
Ibnu
Abu Hurairah berkata, orang-orang masa dulu setelah takbir keempat sering kali
membaca.
“ Dan di antara mereka ada orang yang bendoa:
“Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan
peliharalah kami dari siksa neraka”
inilah doa yang sebaik-baiknya bagi seorang muslim.”(Al- Baqarah;201).
8. Salam
Ibnu Mas’ud berkata, salam dalam shalat
jenazah sama halnya dengan salam dalam shalat yang lain. Adapun lafal salam
yang paling sederhana adalah “as-Salamualaikum Warahmatullahhiwabara’katuh.”
C.
Tata
Cara Sholat Jenazah
(secara
umum berlaku untuk belahan bumi sebelah timur ka’bah, termasuk indonesia)
1. Mayit
diletakkan dia arah kiblat, membujur ke utara.
2. Imam
berdiri diarah kepala (jika mayit laki – laki) dan arah dad (jika mayit
perempuan)
3. Makmum
membuat barisan/saf, jumlah saf 3 baris jika pesertanya kurang. Bila pesertaa
banyak, boleh tidak ganjil. Jarak saf bisa rapt, karena tidak pelu rukuk dan
sujud.
4. Bacaan Niat:
Bacaan niat shalat jenazah untuk mayit
laki-laki:
"Ushallii alaa hadzal mayyiti arba’a
takbiiraatin fardhal kifaayati ma’muuman lillaahi ta’alaa"
Bacaan niat shalat jenazah untuk mayit
perempuan:
"Ushallii
alaa haadzihil mayyiti arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati ma’muuman lillaahi
ta’aalaa"
Artinya:
Aku niat shalat atas mayit ini empat takbir
fardhu kifayah karena Allah.
Setelah membaca niat ,
5. Takbir Pertama
Setelah takbiratul ihram, yakni setelah
mengucapkan “Allahu akbar” sambil meletakan tangan kanan di atas tangan kiri di
atas perut (sidekap), tanpa do’a iftitah kemudian langsung membaca Al-Fatihah.
6. Takbir Kedua
Setelah takbir kedua, lalu membaca shalawat,
kemudian takbir
"Allahumma shalli ‘alaa Muhammad"
Artinya:
“Ya Allah, berilah shalawat atas Nabi
Muhammad".
Lebih sempurna lagi jika membaca shalawat
sebagai berikut:
Allahumma
shalli ‘alaa Muhammadin wa’alaa aali Muhammadin. Kamaa shallaita ‘alaa Ibrahim
wa ‘allaa aali Ibrahim. Wa baarik ‘alaa Muhammadin wa ‘alaa aalii Muhammad.
Kamaa baarakta ‘alaa Ibrahim wa ‘alaa aali Ibrahim fil-‘aalamiina innaka
hamiidummajid.
Artinya:
“Ya Allah, berilah shalawat atas Nabi Muhammad
dan atas keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberi rahmat kepada Nabi
Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahkanlah berkah atas Nabi Muhammad dan para
keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberikan berkah kepada Nabi Ibrahim dan
para keluarganya. DI seluruh ala mini Tuhanlah yang terpuji Yang Maha Mulia.”
7. Takbir Ketiga
Setelah takbir yang ketiga, kemudian membaca
doa:
Allahummaghfir lahuu warhamhu wa’aafihii
wa’fu’anhu.
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat dab
sejahtera, maafkanlah dia.”
Lebih sempurna lagi jika membaca doa:
"Allahummaghfir
lahu (lahaa) warhamhu (haa) wa’aafihii (haa) wa’fu ‘anhu (haa) wa akrim
nuzulahu (haa) wawassa’madkhalahu (haa) waghsilhu (haa) bil-maa’I watstsalji
wal-baradi wanaqqihi (haa) minal-khathaayaa kamaa yu-naqqatats-tsaubul-abyadhu
minad-danasi waabdilhu (haa) daaran khairan min daarihi (haa) wa ahlan khairan
min ahlihi (haa) wa zaujan khairan min zaujihi (haa) wa adkhilhul jannata wa
a’iduhu min ‘adabil qabri wa ‘adabin nar"
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah dia, dan kasihanilah dia,
sejahterakan ia dan ampunilah dosa dan kesalahannya, hormatilah kedatangannya,
dan luaskanlah tempat tinggalnya, bersihkanlah ia dengan air, salju dan embun.
Bersihkanlah ia dari segala dosa sebagaimana kain putih yang bersih dari segala
kotoran, dan gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya yang
dahulu, dan gantikanlah baginya ahli keluarga yang lebih baik daripada ahli
keluarganya yang dahulu, dan peliharalah ia dari siksa kubur dan azab api
neraka.” (HR. Muslim)
Keterangan:
Jika mayit perempuan kata lahu menjadi lahaa.
Jika mayit anak-anak doanya adalah:
"Allahummaj’alhu
faratan li abawaihi wa salafan wa dzukhro
wa’idhotaw
wa’tibaaraw wa syafii’an wa tsaqqil bihii mawaa ziinahuma
wa-afri-ghish-shabra
‘alaa quluu bihimaa wa laa taf-tin-humaa ba’dahu
wa
laa tahrim humaa ajrahu"
Artinya:
“Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan
pendahuluan bagi ayah bundanya dan sebagai titipan, kebajikan yang didahulukan,
dan menjadi pengajaran ibarat serta syafa’at bagi orangtuanya. Dan beratkanlah
timbangan ibu-bapaknya karenanya, serta berilah kesabaran dalam hati kedua ibu
bapaknya. Dan janganlah menjadikan fitnah bagi ayah bundanya sepeninggalnya,
dan janganlah Tuhan menghalangi pahala kepada dua orang tuanya.”
8. Takbir Keempat
Selesai takbir keempat, lalu membaca:
"Allahumma
laa tahrimnaa ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfir lanaa wa lahu"
Artinya:
“Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak
sampai kepada kami (janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya), dan
janganlah Engkau member kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan
dia.”
9. .
Kemudian salam membaca:
"As-sallamu
‘alaikum warahmatullahi wa barakaatuh"
Artinya: "Keselamatan dan rahmat Allah
semoga tetap pada kamu sekalian."
BAB
III
KESIMPULAN
Shalat jenazah merupakan salah satu
praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya yang
meninggal dunia. Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah.
Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah
orang muslim yang meninggal dunia, maka didak ada lagi kewajiban kaum muslim
yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut.
Dalam pandangan mayoritas ulama, berdiri
merupakan bagian dari rukun shalat jenazah. Maka, jika ada yang melakukan
shalat jenazah dalam keadaan duduk maka shalatnya tidak sah, karena ia tidak
memenuhi salah satu dari rukun shalat, dan shalat dengan 4 takbir merupakan amalan
yang dilakukan para sahabat dan yang lain dengan melihat Rasulullah melakukan
shalat jenazah dengan takbir empat kali.
Artikel
diakses pada 15 Maret 2014 melalui
http://blog.umy.ac.id/herlinda/2011/11/14/makalah-sholat-jenazah/
Drs.
Musthafa kamal pasha, Fiqih islam sesuai dengan putusan majelis tarjih, h. 94
http://blog.umy.ac.id/herlinda/2011/11/14/makalah-sholat-jenazah/
Artikel
ini diakses pada 15 Maret 2014 melalui http://wahyu-ec-11.blogspot.com/2013/05/sholat-jenazah-pengertian-tata-cara.html